Ijazah SD, SMP, SMA Sudah Tak Berguna Lagi
Sebanyak 1.109 Pegawai Negeri Sipil PNS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Solok berijazah SD, SMP dan SMA, terancam dirumahkan jika rencana rasionalisasi PNS direalisasikan Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Hal ini diungkapkan oleh Kepala BKD Kabupaten Solok Emrizal kepada KLIKPOSITIF, Rabu, 9 Maret 2016. Dikatakannya, saat ini jumlah PNS Kabupaten Solok mencapai 6.766 orang dengan rincian, berijazah S2 sebanyak 298 orang, S3 2 orang, S1 atau Strata 1 sebanyak 4.234 orang dan 1.123 orang PNS berijazah Diploma atau D3.
Kemudian untuk tamatan SMA sebanyak 994 orang, SMP sebanyak 94 orang dan PNS yang tamat SD sebanyak 21 orang. "Pegawai berijazah SD, SMP, SMA inilah yang terancam dirumahkan jika rasionalisasi itu mulai diberlakukan," kata Emrizal, Rabu, 9 Maret 2016.
Meski telah mendengar dari pemberitaan media nasional maupun lokal tentang rencana rasionalisasi itu, pihak BKD sendiri, kata Emrizal, sejauh ini belum menerima instruksi maupun surat edaran secara tertulis dari Pemprov Sumbar ataupun KemenPAN-RB tentang rencana pensiun dini Pegawai tersebut. "Sikap kami tentu menunggu intruksi dari atas," terang Emrizal.
Di sisi lain, kabar yang dihembuskan KemenPAN-RB terkait rasionalisasi PNS masih belum banyak diketahui para pegawai di Kabupaten Solok. Hal ini terlihat dari sikap Pegawai yang biasa-biasa saja tanpa ambil pusing rencana tersebut.
"Namanya kita Pegawai, apalagi tamat SMA pula, tentu harus patuh pada kebijakan Pemerintah. Kalau pensiun ya pensiun, asalkan uang pensiun dininya sesuai dengan masa aktif kerja kita. Atau dapat pasangon lebih gede," ungkap salah seorang Pegawai Kabupaten Solok.
Sumber ( Klikpositif )
Sebanyak 1.109 Pegawai Negeri Sipil PNS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Solok berijazah SD, SMP dan SMA, terancam dirumahkan jika rencana rasionalisasi PNS direalisasikan Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Hal ini diungkapkan oleh Kepala BKD Kabupaten Solok Emrizal kepada KLIKPOSITIF, Rabu, 9 Maret 2016. Dikatakannya, saat ini jumlah PNS Kabupaten Solok mencapai 6.766 orang dengan rincian, berijazah S2 sebanyak 298 orang, S3 2 orang, S1 atau Strata 1 sebanyak 4.234 orang dan 1.123 orang PNS berijazah Diploma atau D3.
Kemudian untuk tamatan SMA sebanyak 994 orang, SMP sebanyak 94 orang dan PNS yang tamat SD sebanyak 21 orang. "Pegawai berijazah SD, SMP, SMA inilah yang terancam dirumahkan jika rasionalisasi itu mulai diberlakukan," kata Emrizal, Rabu, 9 Maret 2016.
Meski telah mendengar dari pemberitaan media nasional maupun lokal tentang rencana rasionalisasi itu, pihak BKD sendiri, kata Emrizal, sejauh ini belum menerima instruksi maupun surat edaran secara tertulis dari Pemprov Sumbar ataupun KemenPAN-RB tentang rencana pensiun dini Pegawai tersebut. "Sikap kami tentu menunggu intruksi dari atas," terang Emrizal.
Di sisi lain, kabar yang dihembuskan KemenPAN-RB terkait rasionalisasi PNS masih belum banyak diketahui para pegawai di Kabupaten Solok. Hal ini terlihat dari sikap Pegawai yang biasa-biasa saja tanpa ambil pusing rencana tersebut.
"Namanya kita Pegawai, apalagi tamat SMA pula, tentu harus patuh pada kebijakan Pemerintah. Kalau pensiun ya pensiun, asalkan uang pensiun dininya sesuai dengan masa aktif kerja kita. Atau dapat pasangon lebih gede," ungkap salah seorang Pegawai Kabupaten Solok.
Sumber ( Klikpositif )