AKIBAT MENTERI AGAMA ASAL BICARA
BERIKUT INI TANGGAPAN DARI ULAMA MINANGKABAU
Kabarnya ULAMA di Indonesia akan didata. Selanjutnya akan di SERTIFIKASI . Setahu saya sertifikasi ini hanya dilakukan pada Profesi seseorang, sesuai Profesinya . Misalnya Guru, Dosen, Sopir, Tukang Las dan sebagainya, sesuai dengan Kompetensinya.
Sementara itu ULAMA yang saya tahu bukan sebuah Profesi melainkan sebuah GELAR atau PENGHARGAAN dari masyarakat. Atas Ilmu Pengetahuannya tentang Agama Islam.
Bila Sertifikasi tetap akan dilakukan. Lantas siapa PENGUJInya ?. Si Penguji sendiri ILMU tentang AGAMA ISLAMnya, Seyogyanya haruslah LEBIH TINGGI dari ULAMA .Selain itu si PENGUJI juga wajib punya SERTIFIKAT atau Asessor.
Saya berharap anda bisa ADIL dalam hal diatas. Artinya jangan hanya ULAMA saja yang di data, dan di Sertifikasi. Tetapi para PENDETA, PASTUR, MISIONARIS, dan BIARAWATI serta para BIKSU, juga wajib di data dan di sertifikasi. Sebab bila cuma soal DAKWAH ULAMA yang diduga melenceng. Bisa saja Dakwah Pendeta, Pastur, Misionaris dan atau Biarawati juga melenceng.
Selanjutnya ijinkan saya bertanya pada anda pak Menteri : Apakah anda sudah di Sertifikasi ?.
Buya Mas'oed Abidin bin Zainal Abidin bin Abdul Jabbar .Mantan ketua MUI Sum-Bar. Beliau sekarang menjadi dewan penasehat MUI Sum-Bar.