Akhirnya sipenista agama Ahok di vonis hukuman 2 tahun panjara. Ahok terbukti bersalah telah melakukan penodaan agama kata ketua majelis hakim sidang Ahok Dwiarso Budi Santiarto di auditorium Kementan jakarta.
Inilah ucapan Ahok yang dinyatakan menodai agama yakni "jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, enggak apa-apa."
Ahok dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.
Hukuman penjara 2 tahun kepada penista agama Ahok sudah bisa sedikit mengobati luka umat islam yang telah dengan susuah payah memperjuangkan dan membela Al-Quran. Mulai dari aksi 411, 212 dan aksi 55. vonis Ahok yang hanya dua tahun tersebut cukuplah daripada Ahok dinyatakan bebas.
Apakah umat islam yang selama ini melakukan aksi demo menerima putusan hakim kepada Ahok? kita tunggu saja.