APA HUKUM MANDI "BALIMAU" SEBELUM RAMADHAN?
Kajian Ustadz Abdul Somad, Lc. MA tentang fenomena tradisi mandi balimau yang masih jadi kontroversial. Acara mandi balimau di sungai bercampur baur antara laki-laki dan perempuan menjelang masuk Bulan Ramadhan masih menjadi acara yang paling populer dimasyarakat Sumatera Barat dan Riau.
Lalu bagaimana pandangan Islam mengenai balimau, apakah balimau itu syirik, ajaran Hindu, bid'ah atau hanya sebuah tradisi nenek moyang. Bahkan acara balimau di beberapa daerah di promosikan dan dibiayai oleh pemerintah setempat. Untuk menjawab pertanyaan itu kita perlu bertanya kepada ahlinya yang paham dengan agama yang mengkaji lebih dalam dan tidak asal menyesatkan sebuah kegiatan atau tradisi tanpa mempelajarinya terlebih dahulu.
Dibawah ini adalah jawaban Ustadz Abdul Somad, Lc. MA tentang balimau, seorang pakar hadits Prop. Riau yang sudah di akui keilmuannya oleh masyarakat Riau dan juga Jamaah Ahlussunnah Indonesia pada umumnya.
Hukum Balimau
Mengapa harus pakai limau? Karena dengan limau menghilangkan bau dan lemak di badan. Di zaman nenek moyang kita dulu belum ada sabun dan shampo, maka limau -dan berbagai campuran tanaman lainnya- itulah yang dijadikan bahan untuk membersihkan badan. Yang menjadi masalah adalah, ketika mengatakan "Kalau tidak balimau, tidak diterima Ramadhan-nya".
Maka kita harus kaji sejarahnya.
Mengapa para Ulama dahulu membuat tradisi balimau? Kalau itu tidak dilakukan terhadap orang kampung zaman dulu, maka Masjid itu akan "bau ikan salai" (bau tidak sedap).
Maka petang hari sebelum malam pertama Ramadhan, balimau terlebih dahulu. Agar jamaah Masjid menjadi harum semerbak dan nyaman.
Mengapa harus di tepi sungai? Karena semua rumah orang Melayu zaman dahulu berada di tepi sungai. Coba kita telusuri perkampungan Melayu Riau zaman dahulu, mulai dari Sungai Kampar, Penyalai, Tolam, Pelalawan. Sejak adanya aspal-lah tatanan kehidupan Melayu berubah.
Lalu, dimana letak haramnya? Bukan pada limau dan sungainya, tetapi ketika bercampur mandi laki-laki dan perempuan, pakai orgen tunggal, berboncengan pasangan yang tidak mahram.
Jangan izinkan para lajang, anak laki laki dan perempuan Anda menodai bulan suci Ramadhan.
Artikel terkait:
Balimau Tradisi Atau Syariat Dalam Menyambut Bulan Puasa?
Selengkapnya lihat video;