Sabtu, 20 Mei 2017

Irwan Prayitno Dianugerahi Gelar Letnan Jendral Kehormatan TNI


Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno hari ini resmi menyandang pangkat Letnan Jenderal Kehormatan TNI. Penganugerahan tersebut dikukuhkan dalam sebuah upacara di arena latihan gabungan Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC) TNI Tahun 2017 di Natuna Kepulauan Riau.

Menurut keterangan juru bicara Pemprov Sumbar, Jasman Rizal, pemberian pangkat jenderal kehormatan untuk Gubernur Sumbar itu merupakan bagian dari penganugerahan bintang tiga TNI kepada semua gubernur di Indonesia. Panglima TNI mengundang seluruh Gubernur untuk memberikan tanda pangkat kehormatan dengan bintang tiga.

”Pelaksanaan anugerah pangkat kehormatan kepada seluruh gubernur atas perintah Panglima Tertinggi, Presiden Joko Widodo,” ujar Jasman.

Pemberian pangkat jenderal kehormatan itu tidak dilakukan begitu saja, melainkan harus melewati proses dengan standar prosedur yang yang sudah ditetapkan. Selain menjalani latihan kesamaptaan, tata upacara militer TNI, latihan standar TNI, para gubernur juga mengikuti latihan menembak dan diakhiri dengan ujian menembak.

Di laman instagramnya, Gubernur Irwan Prayitno menulis:
“Sesi menembak dengan senapan dan pistol pada sesi latihan perang, bagian dari latihan perang Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC) di Pangkalan TNI AU Raden Sadjad. Alhamdulillah, berkat doa dari anak, isteri di rumah dan masyarakat, Saya berhasil masuk Top-4 ketepatan menembak di sesi hari ini”

Sesi menembak dengan senapan dan pistol pada sesi latihan "perang", bagian dari latihan perang Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC) di Pangkalan TNI AU Raden Sadjad. Alhamdulillah, berkat doa dari anak, isteri di rumah dan masyarakat, saya berhasil masuk Top-4 ketepatan menembak di sesi hari ini.

Setelah itu kemarin, para gubernur itu menjalani pembaretan di Pantai Teluk Buton Tanjung Datuk Natuna, Kepulauan Riau. Gubernur Irwan Prayitno juga sempat mengunggah beberapa foto saat dirinya dan beberapa Gubernur lain menjalani latihan kesamaptaan ke jejaring sosial twitter miliknya.

Aturan pangkat kehormatan militer itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No 36 tahun 1959. Pada Bab IV pasal 10 dinyatakan :

(1) Pangkat militer kehormatan diberikan kepada warga-negara Indonesia bukan militer sukarela atau militer wajib sebagai suatu penghargaan dari jasa-jasa atau bantuan-bantuan yang ia sumbangkan, sehingga membawa kemajuan atau memberikan keuntungan bagi Angkatan Perang keseluruhannya.

(2) Pemberian pangkat militer kehormatan seperti dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk pangkat Mayor ke atas.

(3) Pemberian pangkat militer kehormatan dilakukan oleh Presiden atas usul Menteri dengan disertai pertim bangan dari Kepala Staf Angkatan.

(4) Pemberian pangkat militer kehormatan tidak membawa akibat pemberian sesuatu tunjangan atau penghasilan.

Sedangkan pada pasal 11 ayat (1) dinyatakan:Pemberian pangkat militer kehormatan dapat dicabut kembali apabila yang berkepentingan melakukan tindakan-tindakan yang merugikan Angkatan Perang dan atau tindakan-tindakan yang dapat merugikan kehormatan Korps Perwira pada umumnya. (2) Pencabutan tersebut pada ayat (1) dilakukan oleh Presiden atas usul Menteri dengan disertai pertimbangan Kepala Staf Angkatan.

Jadilah peran dalam suatu perjuangan umat dan jangan hanya jadi penonton, sungguh rugi diakhirnya nanti.