Akhirnya Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok alias Sunan Kalijodo mendapatkan tempat yang " nyaman " di LP cipinang akibat ulah dan lancang mulutnya sendiri. Hakim memberikan keputusan bahwa sipenista agama di ganjar hukuman"hanya"2 tahun, jangka waktu yang terlalu pendek jika dilihat dari akibat kerusakan dan kerusuhan yang ditimbulkan oleh ocehan Ahok terhadap Al-Maidah Ayat 51.
Ahok alias Basuki Nurul Qomar resmi menjadi warga baru di LP cipinang. Setelah divonis 2 tahun oleh ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto. Para pendukung Ahok ketar-ketir menangis tak karuan membayangkan pujaan mereka akan kesepian di belaik teruli besi LP Cipinang yang dingin.
Sebaliknya umat islam yang sudah sekian lama memperjuangkan Al-Maidah bersorak gembira mendengar putusan hakim, walaupun masih kurang puas karena Ahok hanya dihukum 2 tahun, sedangkan para penista agama yang terdahulu dihukum 5 tahun penjara.
Tangis haru biru ahoker yang sangat menyayat hati mengiringi kepergian Sunan kalijodo ketempat " pertapaan " sementaranya. Mereka tidak terima karena menurut mereka Ahok tidak bersalah.
Kita berharap masa 2 tahun bagi Ahok adalah masa intropeksi dan masa merenung di dalam penjara. Seandainya ia telah bebas nantinya, mulutnya semakin terjaga dan sikap serta prilakunya telah berubah dari pencaci ke pemuja, dari penghina ke penyanjung.
Kepada para Ahokers yang tak menerima keputusan hakim yang menvonis Ahok 2 tahun penjara, luapkan kekesalan kalian dengan mengirimkan karangan bunga ke LP Cipinang seperti kemaren kalian mengirimkannya ke balai kota. Semoga dengan demikian Ahok terhibur dan terkesan. Jangan hanya ketika kalah pilkada saja kalian mengiriminya bunga, disaat Ahok kalah di persidanganpun hendaknya kalian para Ahoker mesti menghiburnya. Kami tunggu kiriman karangan bunga atau balonnya di halaman LP Cipinang!
Ahoker pingsan mendengar putusan hakim |