Lakukanlah 9 hal ini jika anda adalah pihak yang berhutang atau pihak yang menghutangkan uang atau barang supaya hutang tersebut tidak memberatkan pundak anda. Islam adalah sebaik-baiknya solusi dalam masalah hutang-piutang
Kajian hutang piutang dalam islam
- Jangan pernah tidak mencatat hutang piutang. “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian melakukan hutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya..” (QS Al Baqarah 282)
- Jangan pernah berniat tidak melunasi hutang “Siapa saja yang berhutang, sedang ia berniat tidak melunasi hutangnya, maka ia akan bertemu Allah sebagai seorang PENCURI..” (HR Ibnu Majah, hasan shohih) "Siapa yang berhutang dan berniat tidak membayarnya, maka Allah akan membinasakannya".(HR.Bukhari)
- Punya rasa takut jika tidak bayar hutang, karena sebab tidak diampuni dan tidak masuk syurga "Semua dosa orang yang mati syahid diampuni kecuali hutang".(HR.Muslim)
- Jangan merasa tenang kalo masih punya hutang. "Barangsiapa mati dan masih berhutang satu dinar atau dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan (diambil) amal kebaikannya, karena disana (akhirat) tdk ada lagi dinar dan dirham."(HR.Ibnu Majah,Shohih)
- Jangan pernah menunda-nunda membayar hutang “Menunda-nunda (bayar hutang) bagi orang yang mampu (bayar) adalah kedzaliman..” (HR Bukhari dan Muslim)
- Jangan pernah menunggu ditagih dulu baru membayar hutang “Sebaik-baik orang adalah yang paling baik dalam pembayaran hutang..(HR Bukhari dan Abu Daud)
- Jangan pernah mempersulit dan banyak alasan dalam pembayaran hutang “Allah ‘Azza wa jalla akan memasukkan ke dalam surga orang yang mudah ketika membeli, menjual, dan melunasi hutang..” (HR Ahmad, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah)
- Jangan pernah meremehkan hutang walaupun sedikit “Ruh seorang mukmin itu tergantung kepada hutangnya hingga hutangnya dibayarkan..” (HR Ahmad, at-Tirmidzi)
- Jangan pernah berbohong kepada pihak yang menghutangi “Sesungguhnya, apabila seseorang berhutang, maka bila berbicara ia akan dusta dan bila berjanji ia akan ingkari..” (HR Bukhari dan Muslim)