Jumat, 29 September 2017

Larangan Nobar G30SPKI di Kota Padang di Balas Senyuman Wako Mahyeldi


Sebelumnya: Pemko Padang Instruksikan SD SMP Untuk Nobar G30SPKI

Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 Tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang Di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia Dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme, hingga sekarang masih tetap berlaku.

Namun pemutaran Film Penumpasan Penghianatan Gerakan 30 September (G 30 S) Partai Komunis Indonesia (PKI) yang diapungkan Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo masih saja dijadikan polemik.

Terakhir, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia (RI) Muhadjir ikut melarang menonton film tersebut dengan melibatkan siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Film tersebut bukan konsumsi anak SD dan SMP. Itu sebabnya film tersebut dulunya diputar pukul 10.00 malam," ujarnya usai kegiatan penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa (HC) pada Megawati Soekarnoputri di UNP Padang, Rabu (27/9/2017).

Terkait dengan adanya surat edaran (SE) Dinas Pendidikan Kota Padang, tentang diwajibkan siswa SD dan SMP menonton dan membuat resume, Muhadjir menegaskan akan memberikan sanksi jika surat edaran tersebut tidak ditarik.

Menyikapi pernyataan Mendikbud terkait pelarangan tersebut, Walikota Padang, H. Mahyeldi Ansharullah hanya tersenyum. Menurutnya, jika menteri ingin melarang silahkan saja. Itu menurut Mahyeldi sah-sah saja.

Namun, menurut Mahyeldi pelarangan tidak bisa secara lisan atau titah raja semasa zaman kerajaan.
[gamamedianet.com]


Jadilah peran dalam suatu perjuangan umat dan jangan hanya jadi penonton, sungguh rugi diakhirnya nanti.

2 comments