Selasa, 23 Januari 2018

Undang-Undang Legalitas LGBT Didukung DPR 5 Fraksi?


Lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau transeksual (LGBT) sejatinya adalah musuh seluruh bangsa Indonesia termasuk partai-partai politik. Pengamat Sosilogi, Musni Umar mengatakan alasan teologis, disebutkan dalam kitab suci Alqur'an bahwa kaum Nabi Luth dimusnahkan karena melakukan hubungan seksual sesama jenis seperti yang dilakukan LGBT.

Selain itu, alasan ideologis. Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai pasal 29 ayat (1) berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Pilar Ketuhanan Yang Maha Esa adalah agama.

Musni mengatakan bangsa Indonesia yang mayoritas beragama Islam mengharamkan berkawinan sejenis. Begitu juga agama-agama lain di Indonesia. "Atas dasar itu, maka partai-partai politik tidak boleh melegalkan LGBT karena bertentangan dengan ajaran Agama yang merupakan pilar sila pertama dari Pancasila," ujarnya kepada Republika.co.id, Jakarta, Senin (22/1).

Selain itu, alasan sosiologis. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang religous (beragama). Wujud dari keberagamaan bangsa Indonesia, mereka amalkan amar ma'ruf nahi mungkar (memerintahkan perbuatan yang baik dan melarang perbuatan yang buruk).

"LGBT merupakan perbuatan yang tidak baik. Jika benar ada lima partai politik di DPR yang mendukung LGBT, maka rakyat bisa menghukum mereka dengan tidak memilih para calon anggota parlemen di semua tingkatan dari partai-partai politik yang mendukung LGBT," ungkapnya.

Menurutnya, pada 2019 akan dilaksanakan pemilu, rakyat bisa menghukum partai politik dengan tidak memilih calon mereka dalam pemilu, yang bisa mulai dilakukan dengan tidak memilih calon partai politik dalam pilkada 2018. [ republika.co.id ]

Jadilah peran dalam suatu perjuangan umat dan jangan hanya jadi penonton, sungguh rugi diakhirnya nanti.