Selasa, 13 Februari 2018

Konglomerat Maling Besar di Indonesia Pencuri Triliunan Uang Rakyat, Inilah Mereka


Uang Negara yang lenyap ditangan konglomerat hitam...

Dalam catatan Harian Kompas edisi 2/1/2003, melansir sejumlah nama dan besarnya uang yang diterima dan kemudian dikenal dengan skandal BLBI, antara lain :

1) Sudono Salim alias Liem Sioe Liong sekitar Rp 79 triliun,

2) Sjamsul Nursalim alias Liem Tek Siong Rp 65,4 trilyun,

3) Bob Hasan alias The Kian Seng Rp 17,5 trilyun,

4) Usman Admadjaja Rp 35,6 trilyun,

5) Modern Group Rp 4,8 trilyun dan

6) Ongko Rp 20,2 trilyun.


Kemudian Andrian Kiki Ariawan, terlibat dalam korupsi BLBI Bank Surya.

Kerugian negara mencapai sekitar Rp 1,5 triliun. Proses hukum berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kemudian Andrian kabur ke Singapura dan Australia. Pengadilan kemudian memutuskan melakukan vonis in absentia.

Eko Adi Putranto, anak Hendra Rahardja ini terlibat dalam korupsi BLBI Bank BHS.

Kasus korupsi Eko ini merugikan negara mencapai Rp 2,659 triliun. Ia melarikan diri ke Singapura dan Australia.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis in abenstia 20 tahun penjara.

Sherny Konjongiang, terlibat dalam korupsi BLBI Bank BHS bersama Eko Adi Putranto dan merugikan negara sebesar Rp 2,659 triliun.

Ia melarikan diri ke Singapura dan Amerika Serikat. Pengadilan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara secara in absentia.

David Nusa Wijaya, terlibat dalam korupsi BLBI Bank Servitia. Ia diduga merugikan negara sebesar Rp 1,29 triliun.

Kasus tersebut sedang dalam proses kasasi, David melarikan diri ke Singapura dan Amerika Serikat.
Tapi ia tertangkap oleh Tim Pemburu Koruptor di Amerika.

Samadikun Hartono, terlibat dalam korupsi BLBI Bank Modern.

Dalam kasus ini ia merugikan negara sebesar Rp 169 miliar.

Kasus Samadikun dalam proses kasasi. Ia melarikan diri ke Singapura.

Total duit rakyat yang dikemplang tujuh konglomerat hitam dalam kasus ini Sekitar Rp 225 trilyun.


Selain itu, muncul lagi pengusaha yang membawa kabur uang dalam jumlah yang luar biasa besarnya.

Misalnya Hendra Rahardja alias Tan Tjoe Hing, bekas pemilik Bank Harapan Santosa, yang kabur ke Australia setelah menggondol duit dari Bank Indonesia lebih dari Rp 1 trilyun.

Hendra Rahardja tepatnya merugikan negara sebesar Rp 2,659 triliun. Ia divonis in absentia seumur hidup di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hendra meninggal di Australia pada 2003, dengan demikian kasus pidananya gugur.

Kemudian ada Sanyoto Tanuwidjaja pemilik PT Great River, produsen bermerek papan atas.

Sanyoto meninggalkan Indonesia setelah menerima penambahan kredit dari bank pemerintah.

Lalu Djoko Chandra alias Tjan Kok Hui, yang terlibat dalam skandal cessie Bank Bali, meraup tidak kurang dari Rp 450 miliar. Ketika hendak ditahan Djoko kabur keluar negeri dan kini dikabarkan menjadi warga negara Papua Nugini.

Maria Pauline, kasus pembobolan BNI.

Diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1,7 triliun. Proses hukumnya masih dalam penyidikan dan ditangani Mabes Polri, Maria kabur ke Singapura dan Belanda.

Anggoro Widjojo, kasus SKRT Dephut. Merugikan negara sebesar Rp 180 miliar. Dalam proses penyidikan ke KPK. Anggoro lari ke Singapura dan masuk dalam DPO.

Lesmana Basuki, yang terlibat dalam kasus korupsi Sejahtera Bank Umum (SBU). Dalam kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 209 miliar dan 105 juta dollar Amerika. Lesmana divonis di Mahkamah Agung 14 tahun penjara. Ia melarikan diri ke Singapura dan menjadi DPO.

Tony Suherman, diduga terlibat dalam kasus korupsi Sejahtera Bank Umum (SBU). Dalam kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 209 miliar dan 105 juta dollar Amerika. Tony divonis 2 tahun penjara. Ia melarikan diri ke Singapura dan menjadi DPO.

Dewi Tantular, terlibat kasus Bank Century. Kasus ini merugikan negara Rp 3,11 triliun. Kasus tersebut dalam penyidikan di Mabes Polri, tapi menurut ICW perkembangan kasus tersebut tak jelas. Ia dikabarkan lari ke Singapura.

Anton Tantular, terlibat kasus Bank Century. Kasus ini merugikan negara Rp 3,11 triliun. Kasus tersebut dalam penyidikan di Mabes Polri, tapi menurut ICW perkembangan kasus tersebut tak jelas. Ia dikabarkan lari ke Singapura.

Sukanto Tanoto, terlibat dalam dugaan korupsi wesel ekspor Unibank. Ia diduga merugikan negara sebesar 230 juta dollar Amerika. Ia lari ke Singapura.

Menurut ICW, Sukanto masih terduga namun diberitakan menjadi tersangka. Proses hukum tidak jelas. (Nama Sukanto Tanoto dicabut dalam daftar ini).

Pada 2010, mantan kepala ekonom konsultan McKinsey, James Henry, menerbitkan hasil studinya soal penyelewengan pajak di luar negeri (tax havens).

Menurut laporan tersebut, terdapat USD 21 trilyun (Rp 198.113 trilyun) pajak pengusaha di seluruh dunia yang seharusnya masuk kantong pemerintah, namun diselewengkan.

Sembilan diantara para pengusaha pengemplang pajak tersebut berasal dari Indonesia, seperti James Riady, Eka Tjipta Widjaja, Keluarga Salim, Sukanto Tanoto, dan Prajogo Pangestu.

Begitu banyak uang rakyat Indonesia yang jatuh ke tangan segelintir orang.

Sumber: Aksi Mahasiswa


Jadilah peran dalam suatu perjuangan umat dan jangan hanya jadi penonton, sungguh rugi diakhirnya nanti.