Kamis, 15 Februari 2018

Muzakarah Ust. Yazid Jawas Bogor Ditunda Karena Permintaan Pihak Yazid Sendiri


Pernyataan Resmi MUI Kota Bogor Tentang Mudzakarah dengan Ustad Yazid Jawas

Rabu (14/02)-Juru bicara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor untuk kasus Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH), Ustad Khotimi Bahri, S.Ag, M.P, memberikan pernyataan resmi atas nama MUI kota Bogor tentang kronologis mudzakarah MUI kota Bogor dengan Ustad Yazid bin Abdul Qodir Jawas.

“Kronolgis ini perlu kami sampaikan untuk menghindari kesimpangsiuran opini di media sosial” Kata Wasekjen Komisi fatwa MUI Kota Bogor

Baca:
MUI Kota Bogor Undang Yazid Jawaz Untuk Muzakarah Atas Tuduhan Sesat Kepada Asy'ariyyah Suffiyah

Berikut Kronologisnya:

MUI Diminta Menjadi Saksi Ahli.

Jumat, 05 Februari 2018, MUI Kota Bogor diminta menjadi saksi ahli di PTUN Bandung, karena salah satu rekomendasi pendirian MIAH adalah MUI Kota Bogor. Sehingga pengadilan perlu mengklarifikasi apakah MUI memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi. Kemudian, MUI Kota Bogor menjelaskan bahwa MUI tidak memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi, karena rekomendasi hanya dimiliki oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementrian Agama (Kemenag). Oleh karena itu, ada atau tidaknya surat rekomendasi dari MUI tidak mempengaruhi pendirian rumah ibadah tersebut.

Dalam pengadilan, pertanyaan terus berkembang. Hingga muncul pertanyaan, apa yang telah MUI lakukan untuk melihat perkembangan di lapangan, terutama penolakan pembangunan masjid dari masyarakat sekitar? Kemudian MUI menjelasan, berdasarkan laporan dan pemantauan di lapangan bahwa ada ketersinggungan terhadap apa yang disampaikan oleh Ustad Yazid bin Abdul Qadir Jawas. Ustad Yazid jawas mengatakan bahwa sufi (pengamal ilmu tasawuf), asya’irah (pengikut Imam Abu Hasan al-Asy’ari), dan maturidiyah (pengikut Imam Abu Mansur al-maturidy) adalah sesat dan kafir. Sebenarnya tiga poin itu yang menjadi permulaan konflik di MIAH.

MUI Diminta Memfasilitasi Mudzakarah dengan Ustad Yazid Jawas.

Menanggapi hal itu, Majelis Hakim meminta kepada tergugat apakah bisa membuktikan pernyataan tersebut. Tergugat membawa bukti berupa rekaman video dan buku berjudul “Mulia dengan Manhaj Salaf”. Dalam rekaman video dan buku tersebut, ditemukan terdapat pernyataan bahwa sufi, asya’irah, dan maturdiyah adalah sesat dan menyesatkan. Oleh karena itu, MUI diminta untuk memfasilitasi pertemuan semacam mudzakarah dengan Ustad Yazid jawas untuk mengklarifikasi pernyataan tersebut.

Selasa, 6 Fabruari 2018, MUI Kota Bogor mengirimkan surat undangan mudzakarah kepada Ustad Yazid Jawas di sekretariat Masjid Imam Hanbal. Surat tersebut diantarkan langsung oleh ketua pelaksana mudzakarah MUI Kota Bogor, Kang Dzoelkarnain. Kang Dzoel menuturkan bahwa sebelum menerima surat tersebut, pihak penerima surat naik ke lantai dua dan berkomunikasi dengan berbagai pihak. Akhirnya, pihak MIAH menerima surat tersebut yang ditandatangi oleh Bapak Arief Cahyo Utama.

Rabu, 7 Februari 2018, Acara mudzakarah dijadwalkan bertempat aula bawah Pusat Pengembangan Islam Bogor (PPIB) pukul 13.00 WIB. Namun jam 12 lebih, datang utusan dari MIAH membawa surat permohonan penundaan mudzakarah dari tim kuasa hukum MIAH pada tanggal 13 februari 2018 yang sebelumnya akan dikonfirmasi kembali.

Ada beberapa catatan dalam surat permohonan penolakan tersebut:

Surat mudzakarah dilayangkan secara khusus kepada Ustad Yazid Jawas, karena beliau yang mengungapkan pernyataan sufi, asya’irah dan maturidiyah sesat baik di buku Mulia dengan Manhaj Salaf ataupun video yang diunggah di youtube. Namun dalam surat tersebut yang memberi balasan tim kuasa hukum MIAH. Jadi surat ditujukan pribadi kepada Ustad Yazid, namun balasan mengatasnamakan tim kuasa hokum MIAH.
Dalam surat tersebut, pihak MIAH mengusulkan mudzakarah tanggal 13 Februari 2018, namun diberikan dalam kurung “sebelumnya akan kami”
Mudzakarah tersebut ingin membahas buku dan ceramah Ustad Yazid tentang kesesatan sufi, Asya’irah, dan Maturidiyah. Namun, dalam surat permohonan pengunduran tersebut, justru topik yang dibahas adalah tuduhan ketua MUI Kota Bogor yang menuduh wahabi keluar dari Ahlussunnah Waljamaah. Padahal ketua MUI Kota Bogor tidak menyampaikan hal itu, namun beliau hanya menyampaikan hasil mukhtamar Ahlussunnah Waljamaah di Chechnya. Justru Ketua MUI menyanpaikan bahwa wahabi adalah saudara kami, namun keluar dari Aswaja menurut mukhtamar Aswaja di Chechnya.
Dalam surat tersebut, pihak MIAH meminta penundaan mudzakarah yang diinisiasi MUI, namun mereka minta yang menyelenggarakan adalah Pemerintah Kota Bogor.

Pemerintah Kota Bogor Mengadakan Mudzakarah yang Tertunda

Pemkot Bogor mengagendakan mudzakarah hari Selasa, 13 februari 2018 yang bertempat di Ruang Rapat 1 pukul 11.00 WIB. Dalam udangan tersebut, terdapat  catatan yang diperkenankan hadir maksimal sebanyak 5 orang dari pihak MUI,  5 orang dari pihak MIAH, dan 5 orang dari perwakilan masyarakat yang tersinggung disekitar MIAH serta undangan khusus lainnya

Kenyataan yang dilapangan sangat berbeda. Sejak pagi hari, jamaah Ustad Yazid Jawas sudah berdatangan di Balai Kota. Acara diagendakan pukul 11.00 WIB, namun pukul 10.00 WIB ruang rapat 1 hampir sudah dipenuhi oleh jamaah masjid Imam Ahmad Bin Hanbal. Informasi kehadiran jama’ah ustad Yazid terdengar oleh masyarakat di sekitar Tanah Baru. Sehingga masyarakat yang tersinggung tersebut mulai berdatangan pukul 12.00 WIB, padahal tidak diagendakan sebelumnya. Jadi kedatangan masyarakat adalah reaksi dari ketidakpatuhan jamaah Ustad Yazid terhadap undangan Pemkot Bogor. Kemudian masyarakat menggelar dzikir dan sholawat di lantai bawah.

Dengan kondisi tersebut, Pemkot selaku penyelenggara mudzakarah menganggap suasana kurang kondusif. Kemudian Pemkot mengajak musyawarah di ruang rapat sekda. Rapat tesebut ingin membahas mudzakarah tersebut akan dilanjutkan atau tidak. Pemkot meminta saran kepada MUI dan MUI mengatakan lebih baik dilanjut mengingat sulitnya mencari waktu yang sama. Selain itu, forum ini adalah sifatnya silaturahum dan mudzakarah. Di samping itu, pihak warga sekitar yang disampaikan Bapak Haji Indra juga menyampaikan lebih baik dilanjutkan. Namun dari Tim Kuasa Hukum Ustad Yazid meminta penundaan waktu kembali. Bahkan, Ustad Yazid Jawas menyampaikan bahwa beliau adalah da’i nasional yang memiliki jadwal padat. Penundaan tersebut tersebut akan dikonfirmasi kembali oleh kuasa hukum MIAH.

Akhirnya Mudzakarah ditunda kembali dengan alasan suasana yang tidak kondusif dan permintaan penundaan dari pihak ustad Yazid Jawas. [santrimelinial.com]

Lihat; Video pernyatan resmi pihak MUI Kota Bogor



Jadilah peran dalam suatu perjuangan umat dan jangan hanya jadi penonton, sungguh rugi diakhirnya nanti.