UNDANG UNDANG DASAR MCA (MUSLIM CYBER ARMY)
1. MULAI BERDIRI DARI SAMPAI DAN KAPANPUN tidak ada KETUA MCA
2. Jika ADA OKNUM yg mengaku KETUA MCA. Maka kembali ke pasal 1.
MEREKA pikir dengan membongkar family MCA itu sebuah keberhasilan, menurut kami itu sebuah kebodohan yang dipertontonkan
MCA adalah gerakan spontanitas umat muslim Indonesia yang cinta agama, ulama dan negara. Berjuang melalui sosial media untuk mencounter fitnah dari orang-orang fasik Indonesia
Kalau ada yang bilang MCA itu organisasi, salah besar. Karena MCA kenal satu sama lain saja enggak
MCA tidak ada KETUA, tidak DIBAYAR dan tidak ada KANTORNYA, dan tidak diketahui KEBERADAANNYA, jadi aneh kalo ada sekelompok yang mengatasnamakan MCA, dan tertangkap pula, karena siapa pun BISA JADI MCA, bahkan Abu Janda sekalipun
MCA tidak berkumpul, berkerumun dan berkelompok, karena MCA adalah rakyat muslim yang terpanggil hatinya untuk berjuang dan mendukung Islam dr adanya kedzaliman yang belakangan marak dialami umat Islam
POLISI menangkap anggota MCA itu sebuah kebohongan, karena siapa saja bisa buat akun MCA PALSU kemudian untuk memfitnah MCA ASLI, jadi akun semacam itu tidak hanya menebar kebencian, tapi juga memfitnah dan kepalsuan
MCA itu nama dari sebuah semangat JIHAD dunia maya
Untuk bela agama dari pemimpin dzalim, gak mesti berkemampuan level hacker, tak berstruktur dan tak berwadah.