Indonesia memang beda dari kebanyakan negara lain dalam banyak hal, termasuk masalah pemilihan umum untuk tahun 2019. Mahkamah konstitusi memberikan izin kepada orang gila untuk menggunakan hak pilihnya pada 2019 nanti. Untuk merealisasikan hal itu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pendataan dan perekaman identitas pemilih disabilitas mental yang menurut data ada sekitar 14 juta suara untuk pengidap gangguan jiwa di Indonesia.
Lalu bagaimana hukum orang gila dalam islam. Apakah orang-orang yang akalnya tidak berfungsi tersebut di"makan"hukum, seperti contoh beberapa waktu lalu hebohnya pembacokan para ulama dan ustadz yang konon dilakukan orang gila, mereka bebas karena ke"gila"an mereka, batal demi hukum.
Ustadz Abdul somad menjelaskan bagaimanakah islam memandang orang gila. Beliau mengatakan dalam videonya;"Aneh orang gila bisa nyoblos..karena dia dalam islam tidak berlaku"
Simak video UAS tentang orang gila yang ikut nyoblos
- Himbauan Ust. Zulkifli M Ali Untuk Hadiri Reuni 212 2018 Monas
- Driver Online Vs Prabowo, Surat Terbuka Dari Ojol Untuk Garda Indonesia Yang Kritik PS