Presiden Jokowi sudah mensahkan kenaikan gaji ASN/PNS untuk tahun 2019, tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2019, yang ditandatangani oleh Presiden pada 13 Maret 2019 lalu. Hal yang sudah dinantikan oleh ASN sejak 5 tahun silam baru terlaksana menjelang pilpres tahun ini. Kenaikan gaji PNS 2019 menurut sekretaris kabinet yang di tulis Kumparan mengatakan para PNS akan menerima kenaikan gaji pokok sebesar 5 persen. Atau secara nominal, besaran kenaikannya berkisar antara Rp 74.300 hingga yang terbesar Rp 280.900.
Dalam lampiran PP itu disebutkan, gaji terendah PNS yakni golongan Ia dengan masa kerja 0 tahun menjadi Rp 1.560.800. Naik sebesar Rp 74.300 dari sebelumnya Rp 1.486.500.
Sementara gaji tertinggi PNS yakni golongan IVe dengan masa kerja lebih 30 tahun menjadi Rp 5.901.200. Naik sebesar Rp 280.900 dari sebelumnya Rp 5.620.300.
Kenaikan gaji guru dan ASN lainnya akan di hitung mulai Januari 2019 yang tertuang dalam pasal 1 ayat (2) pada PP No.5 tahun 2019 tersebut.
Inilah daftar kenaikan gaji para ASN PNS tahun 2019 mengacu pada lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019:
PNS golongan I
Terendah Ia (masa kerja 0 tahun), naik Rp 74.300 dari Rp 1.486.500 menjadi Rp1.560.800. - Tertinggi Id (masa kerja 27 tahun), naik Rp 88.180 dari Rp 1.763.600 menjadi Rp 1.851.780.
PNS golongan II
Terendah IIa (masa kerja 0 tahun), naik Rp 96.200 dari Rp1.926.000 menjadi Rp 2.022.200 (sebelumnya )
Tertinggi IId (masa kerja 33 tahun), naik Rp 181.800 dari Rp 3.638.200 menjadi Rp 3.820.000.
PNS Golongan III
Terendah IIIa (masa kerja 0 tahun), naik Rp 122.700 dari Rp 2.456.700 menjadi Rp 2.579.400. - Tertinggi IIId (masa kerja 32 tahun), naik Rp 229.000 dari Rp 4.568.000 menjadi Rp 4.797.000 .
PNS golongan IV
Terendah IVa (masa kerja 0 tahun), naik Rp 144.800 dari Rp 2.899.500 menjadi Rp 3.044.300. - Tertinggi IVe (masa kerja 32 tahun), naik Rp Rp 280.900 dari Rp 5.620.300 menjadi Rp 5.901.200.
Baca Juga: